Puasa daud, sebaik baiknya puasa sunnah

Assalamualaikum Wr.Wb.

Selamat malam teman-teman, malam ini saya akan menuliskan tentang apa sih Puasa Daud itu? Tentunya tulisan ini bersumber dari banyak referensi baik blog, kultum, ceramah maupun dari emak ane (kebetulan emak itu guru agama&bahasa arab)

Apa sih Puasa Daud itu?
Puasa Daud berarti sehari berpuasa, keesokan harinya tidak berpuasa, dan berpuasa lagi besoknya (puasanya selang seling). Puasa Daud adalah sebaik-baik puasa dan derajat puasa yang paling tinggi.
Puasa Daud adalah puasa yang paling disukai oleh Allah. Menurut Hadits Riwayat Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

أَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ ، وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ ، وَيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
Sebaik-baik shalat di sisi Allah adalah shalatnya Nabi Daud ‘alaihis salam. Dan sebaik-baik puasa di sisi Allah adalah puasa Daud. Nabi Daud dahulu tidur di pertengahan malam dan beliau shalat di sepertiga malamnya dan tidur lagi di seperenamnya. Adapun puasa Daud yaitu puasa sehari dan tidak berpuasa di hari berikutnya.” (HR. Bukhari no. 1131).

Puasa Daud ini dengan sehari berpuasa dan keesokan harinya tidak puasa lalu seterusnya seperti itu adalah semaksimalnya puasa. Tidak ada yang boleh lebih dari itu seperti dengan menggabungkan Puasa Senin Kamis dengan Puasa Daud INI TIDAK DIPERBOLEHKAN.
Dan jika ada yang memaksa ingin melakukan puasa lebih baik dari Nabi Daud atau dengan menjalankan puasa setiap hari maka hukumnya adalah TIDAK DIPERBOLEHKAN.

Lalu Apa sih hukumnya Puasa Daud?
Puasa Daud hukumnya sunnah, dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Puasa yang paling dicintai oleh Allah adalah puasa Dawud, beliau (Nabi Dawud) berpuasa sehari dan tidak puasa sehari (puasa sehari selang seling).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Haramkah jika waktu puasa kita jatuh pada hari Jum'at?
Ya, boleh bagi seseorang apabila dia telah terbiasa berpuasa sehari dan tidak puasa sehari kemudian dia berpuasa hari Jumat itu saja tanpa mengiringi dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya atau hari Sabtu saja, atau Ahad, atau di hari-hari yang lainnya selama tidak menabrak hari-hari terlarang untuk puasa, karena apabila dia menabrak hari-hari terlarang untuk puasa maka dia haram berpuasa dan wajib baginya meninggalkan puasanya (tidak boleh puasa). 

Misalnya apabila ada seorang lelaki yang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari, kemudian (giliran) tidak puasanya bertepatan dengan hari Kamis sehingga giliran puasa (berikutnya) bertepatan dengan hari Jumat maka tidak ada halangan baginya untuk berpuasa pada hari Jumat dalam kondisi demikian, sebab dia tidaklah berpuasa di hari Jumat karena status hari itu adalah hari Jumat. Akan tetapi karena dia sekedar meneruskan puasa yang biasa dilakukannya. Adapun apabila dia meneruskan puasa yang biasa dilakukannya (dan) bertepatan dengan hari terlarang untuk puasa maka wajib baginya meninggalkan puasa seperti apabila (giliran) puasanya itu bertepatan dengan hari Idul Adha atau hari Tasyriq, sebagaimana apabila ada seorang perempuan yang biasa berpuasa sehari dan tidak puasa sehari kemudian dia menjumpai sesuatu yang menghalanginya untuk berpuasa seperti karena sedang haidh atau nifas- maka saat itu dia tidak boleh berpuasa. 
Share on Google Plus

About Unknown

Memiliki nama lengkap Muhammad Nurdin Mafatichul Fuadi. Menekuni dunia design grafis, web developer, dan penerbangan. Hobi fotografi dan travelling. Mengagumi seorang wanita istimewa selama 6 tahun tapi tidak berani mengungkapkan.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: