Selamat Malam Masyarakat
Tidak terasa, pesta demokrasi atau PilPres sudah didepan mata sekitar 3 hari lagi.
Sudah pada tau tata cara mencoblos belum?
Monggo disimak
Pertama, Datang ke TPS
Langkah pertama dan utama adalah anda harus datang ke TPS sedangkan
untuk urusan nyoblos itu hanya nomor dua. Jadi kalaupun anda menjagokan
salah satu pasangan tetapi anda tidak datang ke TPS itu tidak akan ada artinya. Ingat loh ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) bukan TPI (Tempat Pelelangan Ikan)
Kedua, Ajak Pasangan
Usahakan pergi ke TPS berdua dengan pasangan agar lebih mesra dan ingat
bahwa berdua dengan pasangan lebih romantis, yang jomblo ajak Bayangan Juga boleeh hehe
Ketiga, Baca Bismillah
Kita semua tahu untuk mengawali perbuatan yang baik hendaknya baca Basmalah terlebih dahulu agar nanti hasilnya berkah dan tidak mengecewakan.
Lalu, Mencoblos Angka dan Gambar
Nah setelah sampai ke TPS maka serahkanlah surat undangan anda ke panitia. Lalu ikuti tata cara mencoblos sebagai berikut:
1. Dibuka kertasnya
2. Dicoblos gambarnya
3. Dilipat kembali.
4. Dimasukan ke kotak suara
5. Masukkan jari kelingking ke tempat tinta
Yang terakhir, Pulang
Puasa puasa gini kalau bukan panitia TPS ngapain lagi ga pulang? mending pulang terus Tadarus. Iya ga? hehe
Oh iya, sekarang calon pemilih bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS)
lain looh..
Syaratnya dia harus mengurus surat pindah memilih dari Panitia
Pemungutan Suara (PPS) tempat awal terdaftar sebagai pemilih. Jika
sudah mendapatkan surat pindah memilih, surat itu diserahkan ke PPS
tempat tinggal saat ini paling lambat tiga hari sebelum pemungutan
suara.
Peraturan KPU nomor 19 tahun 2014
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan presiden dan
wakil presiden memungkinkan seorang calon pemilih pindah mencoblos di
TPS lain.
Pada pasal 8 peraturan tersebut disebutkan bahwa
pemilih dalam keadaan tertentu bisa memberikan suara di TPS lain.
Pemilih dalam keadaan tertentu adalah yang tengah bertugas di daerah
lain, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan, pindah
domisili, atau tertimpa bencana alam.
Calon pemilih yang akan
pindah TPS diharuskan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) daerah
asal untuk memperolah formulir model A-5.
PPS memproses
permohonan tersebut dan memberikan formulir model A-5 kepada calon
pemilih yang memenuhi syarat. Calon pemilih kemudian menyerahkan
formulir tersebut ke PPS tempat akan mencoblos paling lambat tiga hari
sebelum pemungutan suara.
Apabila tiga hari sebelum pemungutan
suara calon pemilih yang memiliki formulir A5 belum melapor ke PPS
tujuan, dia masih bisa mencoblos. Calon pemilih ini dicatat pada salinan
daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan cara menambahkan nama pemilih dan
alasan pindah.
Tapi mohon maaf, postingan ini saya telat membuatnya karna masalah kesibukan. hehe
Semoga Bermanfaat. STOP GOLPUT, Suara Kita Menentukan Nasib Bangsa!
0 komentar:
Post a Comment