Assalamualaikum Wr.Wb.
Selamat malam teman-teman, malam ini saya akan menuliskan tentang apa sih Puasa Daud itu? Tentunya tulisan ini bersumber dari banyak referensi baik blog, kultum, ceramah maupun dari emak ane (kebetulan emak itu guru agama&bahasa arab)
Apa sih Puasa Daud itu?
Puasa Daud berarti sehari berpuasa, keesokan harinya tidak berpuasa,
dan berpuasa lagi besoknya (puasanya selang seling). Puasa Daud adalah sebaik-baik puasa dan derajat
puasa yang paling tinggi.
Puasa Daud adalah puasa yang paling disukai oleh Allah. Menurut Hadits Riwayat Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
أَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى
اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – وَأَحَبُّ الصِّيَامِ
إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ ، وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ
وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ ، وَيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ
يَوْمًا
“Sebaik-baik shalat di sisi Allah adalah shalatnya Nabi Daud
‘alaihis salam. Dan sebaik-baik puasa di sisi Allah adalah puasa Daud.
Nabi Daud dahulu tidur di pertengahan malam dan beliau shalat di
sepertiga malamnya dan tidur lagi di seperenamnya. Adapun puasa Daud
yaitu puasa sehari dan tidak berpuasa di hari berikutnya.” (HR. Bukhari no. 1131).
Puasa Daud ini dengan sehari berpuasa dan keesokan harinya tidak
puasa lalu seterusnya seperti itu adalah semaksimalnya puasa. Tidak ada
yang boleh lebih dari itu seperti dengan menggabungkan Puasa Senin Kamis dengan Puasa Daud INI TIDAK DIPERBOLEHKAN.
Dan jika ada yang memaksa ingin melakukan puasa lebih baik dari Nabi Daud atau dengan menjalankan puasa setiap hari maka hukumnya adalah TIDAK DIPERBOLEHKAN.
Lalu Apa sih hukumnya Puasa Daud?
Puasa Daud hukumnya sunnah, dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Puasa
yang paling dicintai oleh Allah adalah puasa Dawud, beliau (Nabi Dawud)
berpuasa sehari dan tidak puasa sehari (puasa sehari selang seling).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Haramkah jika waktu puasa kita jatuh pada hari Jum'at?
Ya, boleh bagi seseorang apabila dia telah terbiasa berpuasa sehari dan
tidak puasa sehari kemudian dia berpuasa hari Jumat itu saja tanpa
mengiringi dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya atau hari
Sabtu saja, atau Ahad, atau di hari-hari yang lainnya selama tidak
menabrak hari-hari terlarang untuk puasa, karena apabila dia menabrak
hari-hari terlarang untuk puasa maka dia haram berpuasa dan wajib
baginya meninggalkan puasanya (tidak boleh puasa).
Misalnya apabila ada
seorang lelaki yang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari, kemudian
(giliran) tidak puasanya bertepatan dengan hari Kamis sehingga giliran
puasa (berikutnya) bertepatan dengan hari Jumat maka tidak ada halangan
baginya untuk berpuasa pada hari Jumat dalam kondisi demikian, sebab dia
tidaklah berpuasa di hari Jumat karena status hari itu adalah hari
Jumat. Akan tetapi karena dia sekedar meneruskan puasa yang biasa
dilakukannya. Adapun apabila dia meneruskan puasa yang biasa
dilakukannya (dan) bertepatan dengan hari terlarang untuk puasa maka
wajib baginya meninggalkan puasa seperti apabila (giliran) puasanya itu
bertepatan dengan hari Idul Adha atau hari Tasyriq, sebagaimana apabila
ada seorang perempuan yang biasa berpuasa sehari dan tidak puasa sehari
kemudian dia menjumpai sesuatu yang menghalanginya untuk berpuasa
seperti karena sedang haidh atau nifas- maka saat itu dia tidak boleh
berpuasa.
0 komentar:
Post a Comment